[Jakarta-KIC] Pusat Pelaporan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) meminta KPK untuk menerapkan undang-undang TPPU (Tindak
Pidana Pencucian Uang) untuk menjerat para pelaku korupsi.
“KPK hendaknya pakai TPPU karena bisa equal treatment, kami tunggu
kapan KPK pakai itu (UU TPPU),” ucap M Yusuf di Cikini, Jakarta Pusat,
Sabtu (5/5/2012).

“Kalau dilihat koruptor hanya kena sangsi hukuman ringan dengan denda
ringan,tidak ada punishment memadai,kalau tidak ada upaya pemiskinan
mereka tenang-tenang saja,bahkan mereka bisa membeli fasilitas di
Lapas,” ucapnya.
Selain itu, UU TPPU bisa diterapkan agar uang uang hasil korupsi tidak bisa lagi dinikmati oleh keluarganya.
“Asetnya harus disita oleh negara,saya yakin kalau ini diterapkan
akan memerikan efek jera terhadap koruptor, saya yakin UU TPPU lengkap
bisa menjadi senjata untuk menjerat koruptor,” ucapnya.[inilah.com]
0 comments:
Post a Comment